Kudus - Kudus (28/10) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan dengan menyosialisasikan peraturan baru kepada seluruh warga binaan. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Acara sosialisasi yang diadakan di aula Rutan dipimpin oleh Ahmad Abrori, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kudus, serta Abdul Aziis Sinung Wibowo selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Dalam pemaparannya, Abrori menjelaskan pentingnya pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terhadap peraturan baru ini guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Rutan Kudus.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami serta menjalankan aturan-aturan yang telah diatur dalam Permenkumham ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, ” ujar Abrori.
Sementara itu, Aziis menambahkan bahwa aturan baru ini akan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hak dan kewajiban WBP serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
“Peraturan ini juga menekankan pentingnya saling menjaga keamanan, baik antar sesama WBP maupun Petugas. Kami juga mengajak WBP untuk proaktif dalam mematuhi setiap aturan yang berlaku, ” kata Aziis.
Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Kudus berharap seluruh warga binaan dapat ikut serta menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, mendukung proses rehabilitasi, dan memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Rutan Kudus.